PNPB merupakan penerimaan pemerintah pusat selain PAJAK . PNBP diatur dalam UU NO 9 TAHUN 2018. Tujuan adanya peraturan tentang PNBP antara lain : (1) menghimpun dan optimalisasi sumber penerimaan negara, (2) mendukung kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, (3) mendukung tata kelola pemerintah yang baik, (4) menyederhanakan tarif pnbp.